PROGRAM KERJA
UJIAN NASIONAL
DAN UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU
SMA WAHID HASYIM TERSONO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Jl. Lapangan Gedongsari Tersono 51272 Phone (0285) 4469751 / 7935723
e-mail : whaterbat@yahoo.co.id & blogsite http://smawahidhasyimtersono.blogspot.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA WAHID HASYIM TERSONO
Nomor : 005/SMA.WH/E.2/II/2010
Tentang
PENGANGKATAN PANITIA DAN PENGAWAS
UJIAN NASIONAL SMA WAHID HASYIM TERSONO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Kepala SMA Wahid Hasyim Tersono Batang :
Menimbang : a. Demi lancarnya Ujian Nasional di SMA Wahid Hasyim Tersono Batang Tahun Pelajaran 2009/2010 diperlukan adanya tugas pelaksana.
b. Demi terlaksanaanya tata kerja dan mekanisme yang baik perlu diadakan pembagian dan perincian tugas serta tanggung jawab berbagai seksi masing-masing.
c. Demi keberhasilan yang optimal Kepala Sekolah mengangkat petugas pelaksana Ujian Nasional di SMA Wahid Hasyim Tersono Tahun Pelajaran 2009/2010.
d. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 maka SMA Wahid Hasyim Tersono memandang perlu dibentuknya Panitia Penyelenggara dan Pengawas Ujian Nasional ditingkat sekolah.
e. Bahwa agar tercapai hasil yang sebaik-baiknya dalam Ujian Nasional perlu diangkat Panitia Penyelenggara dan Pengawas beserta rincian tugas dan pelaksanaannya.
Mengingat dan memperhatikan :
a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional.
d. Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0023/SK-Pos/BSNP/XII/2009 tentang POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional.
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Perauran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional.
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010.
h. Edaran dari PW LP Ma’arif Jateng Nomor 177/PW.11/LPM/UM/I/2010 tentang Edaran Ujian Madrasah/Sekolah dan UUS Genap Tahun Pelajaran 2010.
i. Kalender Pendidikan Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono Tahun Pelajaran 2009/2010.
j. Rapat persiapan Ujian Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono tanggal 1 Maret 2010.
MEMUTUSKAN
Pertama : Mengangkat saudara-saudara yang namanya tercantum pada surat keputusan ini sebagai petugas pelaksana Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 tingkat SMA Wahid Hasyim Tersono Batang.
Kedua : Memberikan hak untuk melaksanakan tugas sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional ini.
Ketiga : Bila terdapat kekliruan dalam surat keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat : Hal-hal yang belum ditentukan dalam surat ini akan diatur kemudian.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tersono
Pada Tanggal : 15 Maret 2009
Kepala SMA Wahid Hasyim
Tersono – Batang
Drs. AMINUDIN
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA Wahid Hasyim Tersono Batang Nomor : 005/SMA.WH/E.2/II/2010 tentang Pengangkatan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono Batang tahun Pelajaran 2009/2010.
SUSUNAN PANITIA UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No N a m a Jabatan Dalam Sekolah Jabatan Panitia Ket
1 Drs. Aminudin Kepala Sekolah Penanggung Jawab
2 Abdul Malik WKs Kurikulum Ketua Panitia
3 Joko Waskito Ka TU Sekretaris
4 Masruri, S.Pd.I Wks. SPS Bendahara
5 Drs. Nur Khozin Guru Anggota
6 H. Mustofa Su’ari Bendahara Sekolah Anggota
7 Khomsatun Staf TU Anggota
8 Jazi Aqiyas Staf TU Anggota
Kepala SMA Wahid Hasyim
Tersono Batang
Drs. AMINUDIN
DAFTAR PENGAWAS UJIAN NASIONAL
SMA WAHID HASYIM TERSONO BATANG
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Nama Asal Sekolah Alamat Rumah
1. Drs. Muttakin SMA WH Tersono Tanjungsari – Tersono
2. Elia Budihastuti, S.Pd SMA WH Tersono Amongrogo – Limpung
3. Dhidhik Budiarto, A.Ma SMA WH Tersono Kumesu – Reban
4. Sulistyarto Hermawan, S.Pd SMA WH Tersono Harjo. Barat – Tersono
5. Era Martia Amidia, S.Pd SMA WH Tersono Tersono – Tersono
6. Iin Nurhayati, S.Pd SMA WH Tersono Bendosari – Plantungan
7. Siti Iswanti, S.P SMA WH Tersono Madugowongjati – Gringsing
8. Dina Triastuti, S.Pd SMA WH Tersono Kumesu – Reban
9. Pudya Saras Ati, S.Pd SMA WH Tersono Amongrogo – Limpung
10. Sudargono, S.Pd.I SMA WH Tersono Sojomerto – Limpung
11. Eddy Hartanto, S.Pd SMA WH Tersono Sendang – Tersono
12. Ahmad Arfiyanto, S.Pd SMA WH Tersono Kedawung – Banyuputih
13. Sih Purwanti, S.Pd SMA WH Tersono Kepuh – Limpung
Tersono, 15 Maret 2010
Kepala SMA Wahid Hasyim
Tersono – Batang
Drs. AMINUDIN
DAFTAR PENGAWAS UJIAN NASIONAL
DI SMA WAHID HASYIM TERSONO BATANG
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Nama Asal Sekolah
1. Drs. Slamet Riyadi SMA Negeri 1 Subah
2. Drs. Alwiyanto SMA Negeri 1 Subah
3. Sugito, S.Pd SMA Negeri 1 Subah
4. Suprapto, S.Pd SMA Negeri 1 Subah
5. Lusiantoro, S.Pd SMA Negeri 1 Subah
6. Warnoto, S.Pd SMA Negeri 1 Subah
7. Setia Asih, S.Pd MA NU Limpung
8. A. Muhtadi, S.Ag MA NU Limpung
9. Mustofa, S.Pd.I MA NU Limpung
10. Khoirin, S.H.I MA NU Limpung
11. Kusnaini, A.Ma MA NU Limpung
12. Arif Muttaqin, A.Ma MA NU Limpung
13. Mahfudz Ashar, A.Ma MA NU Limpung
Tersono, 15 Maret 2010
Ketua Panitia
Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional
Drs. AMINUDIN
DAFTAR KOREKTOR UJIAN SEKOLAH
SMA WAHID HASYIM TERSONO BATANG
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No NAMA KOREKTOR MATA PELAJARAN
I II
1. Drs. Nur Khozin Drs. Muttakin Pend. Agama Islam
2. Pudya Sarasati, S.Pd. Eddy Hartanto, S.Pd PKn
3. Eddy Hartanto, S.Pd Hera Widiyanti, S.Pd Sejarah
4. Abdul Malik, S.Pd.Kim Masruri, S.Pd.I TIK
5. Sugeng Purnama, A.Md Setiasih, A.Md Bahasa Jawa
6. Masruri. S.Pd.I. Dhidhik Budiarto, A,Ma. Penjaskes
7. Drs. Nur Khozin Drs. Muttakin Ke-NU-an
8. Drs. Aminudin Drs. Nur Khozin Al Qur'an Hadits
9. Sudargono, S.Pd.I Drs. Aminudin Bahasa Arab
10. Drs. Muttakin Sudargono, S.Pd.I SKI
Tersono, 15 Maret 2010
Kepala SMA Wahid Hasyim
Tersono – Batang
Drs. AMINUDIN
PROGRAM KERJA KEPANITIAAN UJIAN NASIONAL
SMA WAHID HASYIM TERSONO BATANG
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
I. DASAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional.
4. Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0023/SK-Pos/BSNP/XII/2009 tentang POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Perauran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010.
8. Edaran dari PW LP Ma’arif Jateng Nomor 177/PW.11/LPM/UM/I/2010 tentang Edaran Ujian Madrasah/Sekolah dan UUS Genap Tahun Pelajaran 2010.
9. Kalender Pendidikan Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono Tahun Pelajaran 2009/2010.
10. Rapat persiapan Ujian Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono tanggal 1 Maret 2010.
II. TUJUAN
1. Untuk memperoleh informasi tentang mutu hasil belajar siswa.
2. Mengukur pencapaian hasil belajar siswa.
3. Memperoleh umpan balik bagi sekolah dalam penyempurnaan program dan upaya peningkatan mutu dimasa yang akan datang.
4. Memperoleh gambaran perbandingan mutu belajar siswa dari tahun ke tahun.
5. Menjadi bahan penentuan kebijakan pembinaan dan program sekolah.
6. Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan IJAZAH dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sebagai wujud selesainya siswa menempuh Ujian Nasional di sekolah.
III. KALENDER KEGIATAN
No Uraian Kegiatan Waktu Ket
1. Rapat pembentukan panitia 23 Januari 2010
2. Rapat persiapan Ujian Nasional dan Sekolah 1 Maret 2010
3. Diklat dan Istighosah 19 Maret 2010
4. Pertemuan dengan orang tua siswa 19 Maret 2009
5. Penataan Tempat Pelaks. UN 20 Maret 2010
6. Penerimaan soal Ujian Nasional 22 Maret 2010
7. Pelaksanaan Ujian Nasional (Utama) 22 – 26 Maret 2010
8. Pelaksanaan Ujian Nasional (Susulan) 29 Maret – 5 April 2010
9. Pelaksanaan Ujian Nasional (Ulangan) 10 – 14 Mei 2010
10. Pengriman LJK UN 22 – 26 Maret 2010
11. Pengadaan Soal Ujian Sekolah 29 Maret - 3 April 2010
12. Pengeditan dan penggandaan Soal Ujian Sekolah 5 – 10 April 2010
13. Penataan Tempat Pelaks. US 17 April 2010
14. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Praktek) 12 – 17 April 2010
15. Pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis (Utama ) 19 – 24 April 2010
16. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Susulan) 26 April 2010
17. Koreksi Ujian Sekolah 20 – 24 April 2010
18. Prosesing nilai 23 – 24 April 2010
19. Rapat kelulusan 24 April 2010
20. Pengumuman kelulusan 26 April 2010
21. Pelaporan Pelaksanaan Ujian Nas 28 April 2010
22. Pembagian Transkip Nilai 3 Mei 2010
IV. PANITIA PENEYLENGGAxsRA
1. Panitia Penyelenggara
a. Struktur Panitia Penyelenggara Ujian Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono adalah sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Drs. Aminudin
Ketua Panitia : Abdul Malik, S.Pd.Kim
Sekretaris : Joko Waskito
Bendahara : Masruri, S.Pd.I
Anggota Pelaksana : Drs. Nur Khozin
H. Mustofa Su'ari
Jazi Aqiyas
Khomsatun
b. Disamping Panitia Penyelenggara dibentuk juga Petugas Khusus untuk proses pelaksanaan ujian adalah sebagai berikut :
Pengaturan tempat : Abdul Malik, S.Pd.Kim
Wali Kelas : Elia Budihastuti, S.Pd
Iin Nur Hayati, S.Pd
Drs. Muttakin
Penulisan STTB : Masruri, S.Pd.I
Joko Waskito
Posko : Drs. Nur Khozin
Konsumsi : Khomsatun
Penggandaan Soal : Jazi Aqiyas
c. Panitia pembuat soal mata pelajaran tahassus yaitu :
No Mata Pelajaran Penanggung Jawab
1 Bahasa Arab Drs. Aminudin
2 Al Qur'an Hadits Drs. Nur Khozin (Koordinator)
3 SKI Sudargono, S.Pd.I
d. Panitia Pelaksana Ujian Praktek :
No Mata Pelajaran Penguji/Penanggung Jawab
1 TIK Masruri, S.Pd.I.
2 Seni Budaya Dina Triastuti, S.Pd.
3 Penjas Dhidhik Budiarto, A.Ma.
4 B. Indonesia Iin Nurhayati S.Pd.
5 B. Inggris Hermawan Sulistyarto, S.Pd.
6 Pend. Agama Islam Drs. Muttakin
Drs. Nur Khozin
2. Tugas Panitia
a. Umum
1) Menerima sampul Ujian Nasional yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara penyelenggaraan Ujian Nasional dari Panitia Nasional Sub Rayon
2) Melaksanakan Ujian Nasional dan menjaga.
3) Menyampaikan kepada Panitia Ujian Nasional Rayon/Sub Rayon hasil pekerjaan peserta bersama kelengkapan Ujian Nasional yang tidak terpakai.
4) Menerima Dakolnem dan Danem Murni untuk diolah guna menentukan keberhasilan/ketidakberhasilan peserta sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
5) Menyusun daftar nama peserta yang dinyatakan berhasil/tidak berhasil dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Nasional kepada Sub Rayon
b. Khusus
1) Ketua : bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Ujian Nasional, mengkoordinir panitia dan mengatur tehnis penyelenggaraan.
2) Sekretaris : bertanggung jawab bidang administrasi, Koordinator pelaksanaan, penyelesaian penilaian dan pelaporan Ujian Nasional.
3) Bendahara : mengelola biaya Ujian Nasional menyampaikan laporan tertulis tentang pendanaan dan penggunaan kepada Kepala Sekolah
4) Anggota : bertugas membantu ketua dan sekretaris dalam persiapan maupu pelaksanaan penyelenggaraannya.
V. PESERTA
1. Syarat-syarat peserta :
a. Memiliki laporan penilaian hasil belajar/nilai rapor secara lengkap.
b. Telah duduk di kelas XII dan memiliki nilai semua mata pelajaran sampai dengan semester 1 kelas XII
c. Memiliki STTB/Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan STTB dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan tahun penerbitan sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Nasional atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
d. Bagi siswa Indonesia yang belajar di sekolah internasional di Indonesia dapat mengikuti Ujian Nasional dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir b.
2. Jumlah Peserta
Jumlah peserta Ujian Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono Batang sebanyak :
a. Kelas IPA
Peserta Putra = 11 siswa
Peserta Putri = 13 siswa
Jumlah = 24 siswa
b. Kelas IPS
Peserta Putra = 39 siswa
Peserta Putri = 38 siswa
Jumlah = 77 siswa
3. Peserta dibagi dalam 6 ruang
NO Ruang No. Peserta Jml. Siswa
1. I 31-205-001 s.d. 31-205-014 14
2. II 31-205-015 s.d. 31-205-024 10
3. III 31-205-025 s.d. 31-205-044 20
4. IV 31-205-045 s.d. 31-205-074 20
5. V 31-205-075 s.d. 31-205-094 20
6. VI 31-205-095 s.d. 31-205-101 17
JUMLAH 101
4. Daftar Nominasi Peserta ( terlampir )
5. Tata Tertib Peserta ( terlampir )
VI. TUGAS KEPANITIAAN UJIAN NASIONAL
1. Menyelenggarakan Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang naskah soal disiapkan oleh pusat meliputi :
c. Merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional disekolah terkait.
d. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Ujian Nasional kepada para siswa dan orang tua siswa
e. Mengambil perangkat Ujian Nasional ke Panitia tingkat Kabupaten/Kota.
f. Melaksanakan Ujian Nasional, menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah.
g. Mengumpulkan berkas Ujian Nasional dan mengirimkan ke Panitia Kabupaten/Kota/Perwakilan RI di luar negeri.
h. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Nasional kepada panitia tingkat Kabupaten/Kota atau Perwakilan RI di Luar Negeri.
i. Menindaklanjuti laporan pelaksanaan Ujian Nasional.
2. Menyelenggarakan Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang naskah soal disiapkan oleh sekolah, meliputi :
a. Menyiapkan dan menggandakan perangkat Ujian Nasional untuk keperluan sekolah.
b. Mengatur pelaksanakaan Ujian Akhir di Sekolah.
c. Menilai dan mengirim hasil Ujian Nasional ke Propinsi melalui Kabupaten/Kota.
d. Membuat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Nasional kepada panitia tingkat Kabupaten/Kota atau Perwakilan RI di luar negeri.
3. Menerima Surat Tanda Kelulusan yang telah diisi untuk ditanda tangani ketua penyelenggara dan membubuhkan stempel.
4. Menentukan kelulusan peserta Ujian Nasional.
VII. PENGADAAN SOAL
1. Materi soal Ujian Nasional dari Pusat terdiri dari Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi/Akuntansi, Matematika, Geografi, dan Sosiologi.
2. Materi soal Ujian Sekolah dari LP Ma’arif NU Jawa Tengah meliputi PAI (Pendidikan Agama Islam), Sejarah Nasional dan Sejarah Umum, PPKn, TIK, dan Ke-NU-an dibuat oleh LP Ma’arif Wilayah Jawa Tengah sedangkan materi soal yang dibuat oleh Guru Mata Pelajaran, yaitu : Bahasa Jawa, SKI, Al Qur'an Hadits, Bahasa Arab, Seni Budaya, dan Penjaskes.
3. Komposisi soal Ujian Nasional dari Sekolah mencakup seluruh materi kelas X (20%), kelas XI (20%) dan Kelas XII (60 %).
4. Bentuk, jumlah dan alokasi soal mengacu pada soal Ujian Nasional dari pusat.
5. Hindari pertanyaan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
6. Dalam membuat materi soal hendaknya berpedoman pada kaidah penyusunan soal.
7. Pengadaan soal Ujian Sekolah mata pelajaran tahassus ditangani oleh guru bidang studi yang bersangkutan.
8. Penggandaan master soal Ujian Sekolah mata pelajaran tahasus SMA Wahid Hasyim Tersono.
VIII. BAHAN UJIAN
Jumlah butir soal dan alokasi waktu
1. Program IPA
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Fisika 40 120 menit
5 Kimia 40 120 menit
6 Biologi 40 120 menit
2. Program IPS
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Ekonomi 40 120 menit
5 Sosiologi 50 120 menit
6 Geografi 50 120 menit
IX. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Panitia tingkat pusat menetapkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional, baik untuk Ujian Nasional Utama maupun Susulan.
2. Ujian Nasional susulan hanya berlaku siswa sakit atau berhalangan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Pelaksanaan Ujian Nasional Utama tanggal 22 – 26 Maret 2010. (terlampir)
4. Pelaksanaan Ujian Nasional Susulan tanggal 29 Maret – 5 April 2010 (terlampir).
5. Pelaksanaan Ujian Nasional Ulangan tanggal 10 – 14 Mei 2010 (terlampir).
6. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Praktek) tanggal 12 – 17 April 2010 (terlampir)
7. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Tertulis) tanggal 19 – 24 April 2010 (terlampir)
8. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Susulan) tanggal 26 April 2010 (terlampir)
X. PENYELENGGARAAN
1. Panitia tingkat sekolah menetapkan ruangan Ujian Nasional dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk Ujian Nasional.
b. Setiap ruangan ditempati paling banyak 20 peserta.
c. Setiap meja diberi nomor peserta Ujian Nasional.
d. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi Ujian Nasional agar dikeluarkan dari ruang Ujian Nasional.
2. Panitia tingkat sekolah membentuk tim pengawas Ujian Nasional dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Terdiri dari unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
b. Pengawasan dilakukan dengan sistem pengawasan silang murni antar sekolah untuk Ujian Nasional dari Pusat dan Ujian Akhir Sekolah.
c. Setiap ruang diawasi oleh dua orang.
XI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL UJIAN NASIONAL
1. Pemeriksaan mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa dan Sastra Indonesia, Ekonomi/Akuntasi, Matematika, Geografi, dan Sosiologi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Tengah melalui rekanan yang sudah ditunjuk.
2. Pemeriksaan hasil Ujian Nasional dilakukan oleh guru mata pelajaran yang serumpun atau guru lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagai korektor I dan guru mata pelajaran yang bersangkutan sebagai korektor II
3. Bila terdapat perbedaan hasil koreksi yang melebihi ketentuan yang berlaku akan dilakukan koreksi oleh korektor III
4. Hasil Ujian Nasional diolah sebagai komponen nilai dalam STL (Surat Tanda Lulus).
XII. PELAPORAN
1. Pelaporan hasil analisis ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang tanggal 1 Juli 2009.
2. Pelaporan lengkap Ujian Nasional tanggal 8 Juli 2009 ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang.
XIII. PEMBIAYAAN
Adapun rincian Anggaran Pemasukan dan Belanja Sekolah untuk Ujian Nasional (terlampir)
XIV. PENUTUP
Program kerja ini merupakan pedoman untuk menyelenggarakan di SMA Wahid Hasyim Tersono. Kekurangan dan kelemahan yang mungkin terdapat dalam program ini akan dilengkapi dan disesuaikan menurut kepentingan.
Selamat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mudah-mudahan Allah SWT merindhoi kita, Amiiiin….
Tersono, 15 Maret 2010
KETUA PELAKSANA
Drs. AMINUDIN
KALENDER KEGIATAN
UJIAN NASIONAL
SMA WAHID HASYIM TERSONO BATANG
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Uraian Kegiatan Waktu Ket
1. Rapat pembentukan panitia 23 Januari 2010
2. Rapat persiapan Ujian Nasional dan Sekolah 1 Maret 2010
3. Diklat dan Istighosah 19 Maret 2010
4. Pertemuan dengan orang tua siswa 19 Maret 2009
5. Penataan Tempat Pelaks. UN 20 Maret 2010
6. Penerimaan soal Ujian Nasional 22 Maret 2010
7. Pelaksanaan Ujian Nasional (Utama) 22 – 26 Maret 2010
8. Pelaksanaan Ujian Nasional (Susulan) 29 Maret – 5 April 2010
9. Pelaksanaan Ujian Nasional (Ulangan) 10 – 14 Mei 2010
10. Pengriman LJK UN 22 – 26 Maret 2010
11. Pengadaan Soal Ujian Sekolah 29 Maret - 3 April 2010
12. Pengeditan dan penggandaan Soal Ujian Sekolah 5 – 10 April 2010
13. Penataan Tempat Pelaks. US 17 April 2010
14. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Praktek) 12 – 17 April 2010
15. Pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis (Utama ) 19 – 24 April 2010
16. Pelaksanaan Ujian Sekolah (Susulan) 26 April 2010
17. Koreksi Ujian Sekolah 20 – 24 April 2010
18. Prosesing nilai 23 – 24 April 2010
19. Rapat kelulusan 24 April 2010
20. Pengumuman kelulusan 26 April 2010
21. Pelaporan Pelaksanaan Ujian Nas 28 April 2010
22. Pembagian Transkip Nilai 3 Mei 2010
Tersono, 15 Maret 2010
Kepala SMA Wahid Hasyim
Tersono Batang
Drs. AMINUDIN
SURAT PERNYATAAN MENJAGA KERAHASIAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP)* :
Jabatan/Pekerjaan :
Alamat/Kantor :
Sebagai pelaksana dalam ………………………………… (sebutkan jenis kegiatan/ pekerjaan yang dilaksanakan) penyelenggaraan Ujian Nasional, dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Menyadari hakekat dan kerahasiaan penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai tugas negara yang pelaksanaannya doserahkan kepada saya ;
2. Akan memegang teguh kerahasiaan tersebut ;
3. Tidak akan memberitahukan/menyampaikan atau membocorkan kepada siapa pun, segala sesuatu yang telah saya ketahui dan saya kerjakan dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, dengan cara apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.
Pernyataan ini saya buat dan tanda tangani dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, tanpa dipaksa oleh pihak lain, serta penuh rasa tanggung jawab. Apabila saya melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan pernyataan diatas, saya bersedia dituntut dan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang/hukum yang berlaku.
Dibuat di :
Pada tanggal :
Yang membuat pernyataan,
………………………….
NIP *)
*) Apabila ada
BERITA ACARA SERAH TERIMA
HASIL PEKERJAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Pada hari ini………….tanggal……………………….bulan Maret tahun Dua Ribu Sepuluh bertempat di SMA Wahid Hasyim Tersono Batang telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan Ujian Sekolah, oleh :
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat kantor :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
2. Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat kantor :
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Dengan ketentuan bahwa
1. Pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua hasil Pekerjaan Ujian Nasional sebagaimana rincian terlampir,
2. Pihak kedua menerima hasil pekerjaan Ujian Nasional tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab, untuk di …………. ……………………………
Pihak kedua Pihak pertama
Yang menerima, Yang menyerahkan,
……………… ……………………
Saksi-saksi
1. Tanda tangan 2. Tanda tangan
Nama : Nama :
NIP : NIP :
Jabatan : Jabatan :
*) apabila ada
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. SATUAN TUGAS DAN PROGRAM KERJA
I. DASAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
II. TUJUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
III. KALENDER KEGIATAN
IV. PANITIA PENYELENGGARA
V. PESERTA UJIAN
VI. TUGAS KEPANITIAAN UJIAN NASIONAL
VII. PENGADAAN SOAL
VIII. BAHAN UJIAN
IX. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
X. PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
XI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL UJIAN NASIONAL
XII. PELAPORAN
XIII. PEMBIAYAAN
XIV. PENUTUP
B. LAMPIRAN-LAMPIRAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq, hidayah dan inayah kepada kita sehingga dapat merencanakan program kerja Ujian Nasional (UN) SMA Wahid Hasyim Tersono Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2009/2010.
Agar segala kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional dapat berjalan dengan sukses, terdapat pembagian tugas dan wewenang sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka dipandang urgen untuk diadakan distribusi tugas dan tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, semua pihak hendaknya dapat menggunakan Program Kerja Ujian Nasional SMA Wahid Hasyim Tersono Batang Tahun Pelajaran 2009/2010 ini sebagai acuan pelaksanaan Ujian Nasional.
Kepada bapak/Ibu Guru dan staf Tata Usaha yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan seperti yang direncanakan.
Semoga ditahun pelajaran 2009/2010 ini SMA Wahid Hasyim Tersono Batang dapat melaksanakan Ujian Nasional dengan sukses, sukses penyelenggaraan dan sukes hasil, Amiin…
Tersono, 15 Maret 2010
Ketua Penyelenggara
Drs. AMINUDIN
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan:
1) Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) Meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkankartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) Memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) Membacakan tata tertib UN;
5) Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) Membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) Membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) Mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) Mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib : POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 20
1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) Melarang orang lain memasuki ruang UN.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) Mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) Mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) Mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
TATA TERTIB PESERTA UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN. POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 21
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. Bekerjasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
POS UJIAN NASIONAL
SMA WAHID HASYIM TERSONO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Hari, Tanggal Nama Petugas Tanda Tangan
1 Senin,
22 Maret 2010 ABDUL MALIK, S.Pd.Kim
MASRURI, S.Pd.I
2 Selasa,
23 Maret 2010 Drs. NUR KHOZIN
JOKO WASKITO
3 Rabu,
24 Maret 2010 MASRURI, S.Pd.I
JAZI AQIYAS
4 Kamis,
25 Maret 2010 ABDUL MALIK, S.Pd.Kim
JOKO WASKITO
5 Jum'at,
26 Maret 2010 Drs. NUR KHOZIN
ABDUL MALIK, S.Pd.Kim
Tersono, 15 Maret 2010
Ketua Penyelenggara
Drs. AMINUDIN








2 komentar:
Terima kasih bp atas infotrmasinya sehingga kami dapat mengambil sebagai acuan di tempat kami.
urip purlono
trims, sangat bermanfaat.
Poskan Komentar